Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 adalah :
1. Koperasi
Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Perikanan
5. Koperasi
Simpanan
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik adalah :
1. Koperasi
Pemakaian
2. Koperasi
Penghasil
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai Wilayah
Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer &
Sekunder :
- KOPERASI PRIMER, merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER, merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang
dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi
yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya
menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat
tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang
menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis
Koperasi:
1. Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis
Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan
Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi
Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa
(KUD)
5. Koperasi Jasa
Audit
6. Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
Koperasi menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi
menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun
1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar