Sabtu, 16 Maret 2013

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya. Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan terdiri dari Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan.
Ø  Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan dan keturunan adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Teori terbentuknya Negara adalah Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Unsur Negara terdiri dari bersifat konstitutif dan bersifat deklaratif.
Suatu Negara bisa dikatakan sebagai bentuk Negara apabila sebuah Negara dapat terbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation). Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
1.      Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan umdamg-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a.       Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.      Pemerintahan republik : dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Rumusan dari Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu :
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Eksekutif.
4.      Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5.      Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut lembaga Yudikatif.
6.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari :
-          Pancasila sebagai Ideologi Negara.
-          UUD 1945 sebagai Lembaga Konstitusi.
-          Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi.
-          Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan sebagai Ideologi Negara
-          Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia.
-          Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahan filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan. Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Srategi Nasional (Polstranas). Bukan hanya di perguruan tinggi saja kewarganegaraan sangat penting tapi juga untuk semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia.