Sisa Hasil Usaha
Pengertian Informasi Dasar
Informasi adalah data yang dirubah menjadi bentuk yang lebih berguna dan berarti bagi pihak yang menerimanya. Sedangkan data adalah suatu kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dari kesatuan nyata.
Menurut Barry
E. Cushing, informasi didefinisikan sebagai hasil dari pengolahan data yang
diorganisasikan dan berguna bagi orang atau pihak yang menerimanya. Informasi
dikatakan berguna apabila mempunyai kualitas yang baik dalam membantu seorang
menejer mengambil keputusan dan dapat menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan guna
mencapai tujuan organisasi.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU,
kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per
anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula
Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada
formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi
usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 400.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan :
40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota
: 142 orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU
yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi
= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan :
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA =
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota
: 5 anggota
Total Simpanan
anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2
Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3
Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha
Anggota = Va / VUK
SHU Usaha
Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha
Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha
Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha
Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha
Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal
Anggota = Sa / TMS
SHU Modal
Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal
Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal
Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA =
JUA + JMA
SHUPA 1
= 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2
= 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3
= 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4
= 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5
= 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA =
1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase
Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya
maka diperoleh:
Cadangan : 40
% = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus
: 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan
: 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT
ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung
total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar