BAB
I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda dengan zamannya. Kompetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan terdiri dari Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga
Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan.
Ø Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan dan keturunan adat, bangsa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Teori terbentuknya Negara adalah Teori
Hukum Alam, Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Unsur Negara terdiri dari
bersifat konstitutif dan bersifat deklaratif.
Suatu
Negara bisa dikatakan sebagai bentuk Negara apabila sebuah Negara dapat
terbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya
bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian
dari bangsa.
Pemahaman
hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara
telah diamanatkan pada Pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
1. Pasal
26, Ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.
Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan umdamg-undang.
4. Pasal
30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a. Pemerintahan
monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b. Pemerintahan
republik : dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Rumusan
dari Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
Yang adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penyelenggara kekuasaan
adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga
Legislatif.
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut lembaga
Yudikatif.
6. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut
Lembaga Auditatif.
Landasan Hubungan UUD
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari :
-
Pancasila sebagai Ideologi Negara.
-
UUD 1945 sebagai Lembaga Konstitusi.
-
Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai
Landasan Konstitusi.
-
Konsepsi Pertama tentang Pancasila
sebagai Cita-cita dan sebagai Ideologi Negara
-
Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi
Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia.
-
Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur
Politik.
Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahan filosofis dan meliputi
pokok-pokok bahasan. Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Srategi
Nasional (Polstranas). Bukan hanya di perguruan tinggi saja kewarganegaraan
sangat penting tapi juga untuk semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia.